Program Studi Pendidikan Teknologi Informasi (Prodi PTI)
merupakan salah satu program studi yang terdapat di Universitas Muhammadiyah
Sukabumi (UMMI). Program studi ini didirikan berdasarkan S.K. Menteri No.
151/E/O/2013 tanggal 26 April tahun 2013. Dalam kurikulum PTI mengacu pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Kepmendiknas No. 232/U/2000; Keputusan
Dirjen Dikti No 30/Dikti/Kep./2003 dan Keputusan Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002; Keputusan DIRJEN DIKTI No. 44/DIKTI/Kep/2006 tentang
Pedoman dan Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Berkehidupan
Bermasyarakat di Perguruan Tinggi, dan ketentuan akademik Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan dengan menitikberatkan pada kurikulum berbasis kompetensi
dengan penguatan daya saing serta memperhatikan potensi dan pemanfaatan sumber
daya lokal secara arif dan bijaksana.
Berdasarkan itu maka
Program Studi Pendidikan Teknologi Informasi telah memiliki pengajar yang
sesuai dengan bidang ilmunya. Salah satu pokok
pikiran yang tertuang di dalam kerangka pemikiran Kurikulum 2013 adalah
mewajibkan tenaga pendidik untuk memahami teknologi informasi dan
mengaplikasikannya ke dalam proses pembelajaran peserta didik. Dalam
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah
tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa guru harus
memiliki kualifikasi pendidikan serendah – rendahnya sarjana strata satu (S1).